Thursday, December 18, 2008

Benarkah Indonesia Negara Bahari???

BENARKAH INDONESIA NEGARA BAHARI ? Harmin Hari Masih ingat nyanyian masa kecil kita “ Nenek Moyangku Orang Pelaut?”, bukan nenek moyangku orang petani. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa memang nenek moyang kita lebih menguasai wilayah laut daripada darat. Beberapa bukti bahwa laut kita lebih luas dari darat (2/3 luas Indonesia adalah laut), permukaan planet bumi juga 73 % adalah air dan sisanya darat. Belum lagi dihitung potensi sumberdaya yang terdapat di laut baik permukaan, kolom perairan maupun dasar laut. Konon penjajahlah yang merubah karakter bangsa menjadi petani. Namanya juga penjajah, selalu mengedepankan ambisinya dengan memperluas perdagangan rempah-rempah dari hasil pertanian ketika itu. Dulu juga kita sering dilarang makan kepala ikan, katanya membuat kita bodoh padahal kandungan omega 3, sebagai unsur kecerdasan justru terdapat di kepala ikan. Jangan terlalu banyak makan ikan nanti cacingan, padahal di ikan terdapat sumber protein. Masih banyak bukti lain untuk menjelaskan bahwa memang sebenarnya kita negara bahari.
Tulisan ini hanya akan memberikan data tentang konsistensi dan besarnya perhatian bangsa Indonesia tentang kebaharian dalam wujud peraturan perundang-undangan dan ketegasan sikap kebaharian. Bahwa dari konsistensi tersebut terlihat belum adanya kontribusi signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kita.
Benarkah kita Negara Bahari?
Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dilihat beberapa peristiwa penting di bangsa ini untuk mengukur sejauh mana konsistensi bangsa ini terhadap kebaharian.
Pertama; Deklarasi Djoeanda (13-12-1957), dengan tindak lanjut adanya konsep wawasan nusantara, UU No 4/60 tentang Perairan dan UNCLOS 1982. Isi Deklarasi “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”
Kedua; Deklarasi Benua Maritim Indonesia di Makassar (18-12-1996), dengan tindak lanjut Konsep Pembangunan Benua Maritim Indonesia, Dewan Kelautan Nasional. Substansinya adalah menyebut Negara Kesatuan RI beserta perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinennya sebagai Benua Maritim Indonesia. Pembangunan Maritim Indonesia (1998–2004) mencakup aspek : Perikanan, Pehubungan laut, Industri Maritim, Pertambangan dan Energi, Wisata Bahari, Pembangunan SDM, IPTEK dan Kelembagaan Maritim
Ketiga; Deklarasi Bunaken (26-9-1998) dengan tidak lanjut The Ocean Charter.Isi Deklarasi: Mulai saat ini visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia harus juga berorientasi laut. Semua jajaran pemerintah dan masyarakat hendaknya juga memberikan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia.
Keempat; Berdirinya Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Persatuan (1999-2004) dengan tindak lanjut Departemen Eksplorasi Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Dewan Maritim Indonesia. Visi Departemen Kelautan dan perikanan adalah Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan secara Lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa, sedangkan Misi Pembangunan Kelautan dan Perikanan : Misi Kesejahteraan : Meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha kelautan dan perikanan lainnya; Misi Pertumbuhan : Meningkatkan peran sektor kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi; Misi Kelestarian : Memelihara daya dukung dan meningkatkan kualitas lingkungan sumber daya kelautan dan perikanan
Kelima; Seruan Sunda kelapa (27-12-2001), dengan tindak lanjut Gerbang Mina Bahari yang intinya adalah : Membangun Wawasan Bahari, Menegakkan Kedaulatan Hukum di laut, Mengembangkan Industri dan Jasa Maritim secara Optimal dan Lestari, Mengelola Kawasan Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Mengembangkan Hukum Nasional di Bidang Maritim
Keenam; Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 27 Tahun 2007), dengan tindak lanjut yang penting antara lain hak pengusahaan pesisir dan pulau-pulau kecil diharuskan adanya kelengkapan dokumen perencanaan (rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi.
Dari keenam item tersebut di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya kita adalah negara bahari. Hal ini dilihat dari keseriusan pemerintah dalam mencita-citakan kemajuan bangsa dibidang kebaharian. Belum lagi potensi yang besar yang terkandung di dalamnya. Walaupun demikian bahwa dari cita-cita dan potensi besar tersebut, jujur juga kita katakan bahwa belum mensejahterakan masyarakatnya secara signifikan. Kapan dan siapa? Kalau bukan sekarang kapan lagi kalau bukan kita semua siapa lagi. Semoga. Amin


Oleh: Harmin Hari, SP, M.Si
(Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unhalu)
E-mail : harmin_70@yahoo.co.id
Identitas :KTP-20.5005.230770.0001

Monday, December 15, 2008

Wednesday, December 3, 2008

Indonesia Adalah Cita-Cita

Beberapa tahun terakhir ini, kita selalu mendengar istilah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai harga mati yang harus senantiasa kita pertahankan sampai titik darah penghabisan apabila dia mengalami gangguan dari siapapun baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri. Menjelang pemilu, NKRI akan semakin sering diperdengarkan oleh para politisi ataupun para juru kampanye partai politik sebagai partai politik yang paling nasionalis tampa pernah kita sisuguhi konsep NKRI yang mereka inginkan. Bahkan partai politik akan beramai-ramai mamakai istilah ini untuk merebut massa tampa penjelasan sekalipun.
Penulis sering sekali melihat di TV ataupun di koran-koran, banyak tokoh yang berpidato dengan mengatakan bahwa bangsa kita sedang menuju tahap perpecahan tapi tidak menjelasakan apakah perpecahan itu karena rakyatnya tidak sejahtera-sejahtera ataukah karena ada pihak lain yang ingin ada pemisahan wilayah, bahkan tokoh-tokoh itulah yang paling banyak menikmati kekayaan Indonesia. Hal inilah yang coba penulis mau tumpahkan dalam kesempatan ini.
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah memang sesuatu yang harus selalu dijaga, tapi yang penulis sayangkan adalah ketika ada anak-anak bangsa yang coba memberikan ide kritis tentang konsep yang akan membawa kesejahteraan ataupun mengkritik ketidakmampuan penguasa membawa kesejahteraan kepada mereka, maka yang dilakukan oleh penguasa adalah memandang mereka dengan sebelah mata. Dan apa yang dikritisi oleh mereka dianggap bukan sesuatu yang mengancam NKRI. Bagi penulis ketidakmampuan peguasa mendengarkan ataupun mewujudkan gagasan-gagasan dari para pengkritik itu adalah sesungguhnya ancaman nyata dari NKRI. Obama mengatakan " If you disagree, i will lesson to you". Apakah penguasa kita seperti itu?
Ketika Bung Hatta mengatakan"Biarlah Indonesia tenggelam ke dasar samudera daripada dijajah oleh Belanda", sesungguhnya memperlihatkan konsep Indonesia yang bukan sekedar mengedepankan konsep kesatuan wilayah saja tapi juga lebih menitikberatkan pada konsep kemerdekaan yang sesungguhnya yakni kemandirian bangsa dibidang ekonomi, sehingga pasal 33 UUD 1945 menjadi pengejawantahan dari cita-citanya ini. Jadi ketika Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, sesungguhnya kita telah sampai sebagai Bangsa dan problem kesatuan dalam konteks wilayah telah selesai, tapi problem sesungguhnya adalah rakyat Indonesia harus sejahtera dan mandiri (kemerdekaan manusianya) sebagai konsep keindonesiaan yang sesungguhnya.
Indonesia adalah sebuah cita-cita, dia pernah tidak ada, dan dia ada karena diusahakan ada. Kita hanya akan sampai sebagai Bangsa Indonesia jika kita telah sejahtera karena Indonesia sebagai cita-cita adalah cita-cita yang identik dengan kesejehteraan dan kemandirian, tapi apakah kita yakin kalau NKRI yang sesungguhnya sudah ada dengan contoh "70% kebutuhan kedelai dalam negeri diimpor dari Amerika,tidak ada pajak masuk dan bahkan industri pengelolaannya di Indonesia yang paling dipercepat konversinya dari minyakke gas"?????
Marilah kita merajut mimpi NKRI dengan kemandirian ekonomi dan mencari pemimpin yang berani untuk mewujudkan itu........